JAKARTA (29 Juni): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang membebaskan bandar sabu dari hukuman mati di tingkat banding.
"Menjadi preseden buruk bagi penegakan kasus narkotika," ujar Eva Yuliana, Selasa (29/6).
Legislator NasDem itu menyebutkan, pemerintah dan aparat penegak hukum sudah melakukan berbagai upaya memberantas peredaran narkoba. Namun, semangat tersebut dipatahkan dengan putusan hakim yang dianggap lebih berpihak kepada terdakwa.
"Di satu sisi Presiden (Joko Widodo), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri mewacanakan war on drugs (perang melawan narkoba), namun hal itu tidak disambut secara serius oleh lembaga peradilan," tegas dia.
Eva menilai putusan pengadilan tinggi itu bakal berdampak buruk terhadap peredaran narkoba. Sebab, para bandar menilai mereka akan terbebas dari hukuman maksimal saat menjalankan bisnis haram tersebut.
"Deterrence effect (efek gentar) tidak akan ada, di satu sisi polisi sudah bekerja maksimal dengan melakukan investigasi, penyidikan, dan lain-lain namun dimentahkan begitu saja oleh pengadilan tinggi," sebut dia.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Kota Surakarta) itu menegaskan seluruh lini harus satu suara terhadap upaya pemberantasan narkoba. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan harus memiliki semangat sama memberantas narkoba.
"Lembaga peradilan juga harus memperkuat kinerjanya dalam memvonis terpidana kasus narkotika," ujar dia.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, enam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki sabu 402 kilogram. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung menganulir hukuman mati tersebut dan menjatuhkan vonis belasan tahun penjara. (medcom/*)