JAKARTA (30 Juni): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi alarm kekerasan pada perempuan.
"Sampai saat ini kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual masih terus saja mewarnai pemberitaan di Indonesia," ujar Taufik saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia' yang dilakukan secara daring, Rabu (30/6).
Menurut Taufik, yang muncul di media hanya sebagian, karena masih banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah tetapi tidak terangkat di media.
"Alarm ini kan dimaksudkan agar semua orang bangkit dan sadar bahwa harus ada upaya progresif untuk mencegah terjadinya lagi kekerasan seksual pada perempuan di Indonesia," kata Legislator NasDem itu.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali. Salah satunya dengan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Saat ini RUU PKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan statusnya sebagai usulan dari Baleg DPR RI," imbuhnya.
Taufik menjelaskan, RUU PKS sebenarnya dari awal merupakan usulan dari Fraksi Partai NasDem. Hal tersebut membuat Fraksi NasDem siap mengawal RUU PKS hingga disahkan.
Taufik berharap, pada sidang paripurna DPR berikutnya Baleg sudah bisa masuk ke substansi pembahasan RUU PKS.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan seperti periode sebelumnya dan pembahasan RUU PKS terus meluncur. Kita sedang menunggu Badan Keahlian DPR untuk menyempurnakan RUU yang ada," terangnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu mengapresiasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
"Menurut saya isi dari pedoman kejaksaan itu sangat komprehensif karena tidak hanya mengatur soal teknis tapi juga soal perspektif," kata dia.
Taufik juga mengatakan jika pedoman tersebut mampu dijalankan dengan baik dan berhasil disosialisasikan kepada seluruh jaksa serta terimplementasikan, maka dapat membuat perubahan.
"Saya cukup positif dan optimistis jika pedoman ini berhasil, maka sedikit atau banyak bisa membangun secara perlahan perspektif dari para jaksa di berbagai daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menyerukan agar semua elemen terkait dapat mendorong terus sosialisasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 itu.(HH/*)