JAKARTA (1 Juli): Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Achmad Hatari mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diawali pekan depan dengan rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pembahasan perdana revisi kelima UU KUP juga dihadiri Menkumham, Yasonna Laoly.
"Karena ini ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. Pertama revisi UU KUP dan revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004)," ungkap Achmad Hatari, Kamis (1/7).
Legislator NasDem dari dapil Maluku Utara itu mengatakan, Komisi XI DPR akan memanfaatkan waktu pembahasan sebaik-baiknya. Sebab, amendemen UU KUP diprediksi bakal memakan waktu cukup panjang.
"Pembahasan dilakukan hingga 15 Juli sebelum reses. Kemudian dilanjutkan (setelah reses)," kata dia.
Hatari menjamin revisi UU KUP dibahas sebijak mungkin sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas. Revisi UU KUP dilakukan demi membangun sistem perpajakan yang adil.
Pembahasan revisi UU KUP dilakukan setelah DPR menyampaikan surat pembahasan dari pemerintah dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2021. Revisi ini sempat menarik perhatian karena memuat ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor pendidikan.
Masalah tersebut termaktub dalam draf revisi UU KUP yang bocor kepada masyarakat. Wacana tersebut langsung ditentang karena dinilai memberatkan masyarakat kelompok menengah ke bawah. (medcom/*)