Berita

PPKM Darurat, DPR Tetap Jalankan Tugas

JAKARTA (5 Juli): Munculnya pandemi Covid-19 pada awal 2020 di Indonesia, DPR telah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian dalam melaksanakan tugas legislasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, DPR tetap menjalankan fungsingnya melalui rapat atau pertemuan secara daring. Aturan lainnya dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan tetap dilakukan secara tatap muka dengan pembatasan yang ketat.

"Kami sudah melakukan adaptasi sejak awal pandemi ini terjadi. Rapat dilakukan secara virtual dan itu sudah berlaku sampai sekarang," ujarnya, Sabtu (3/7).

Berbagai rapat panitia kerja, sambung Willy, tetap berjalan sedangkan dalam melakukan fungsi pengawasan langsung dilakukan secara terbatas.

"Kalau secara fisik memang terbatas, tapi pengawasan tetap berjalan seperti pengawasan UU jalan, di Baleg tentang UU Pangan juga sudah diselesaikan," kata anggota Komisi XI DPR RI itu.

Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menyebutkan, pengawasan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saat ini sudah rampung dan segera dilakukan rapat untuk pengambilan keputusan dari hasil pemantauan dan pengawasan UU Pangan.

"Senin ini dilaporkan untuk pengawasan UU Pangan No18 tahun 2012 untuk pembentukan badan pangan. Kami akan rapat untuk mengambil keputusan hasil pemantau pengawasan UU Pangan ini. UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) juga jalan, PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga jalan. Fungsi pengawasan dan anggaran dari DPR, semuanya tetap berjalan walau kita semua sedang PPKM darurat," tukas Willy.

Sebelumnya di tengah pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang DPR dikhawatirkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya khususnya pengawasan.(MI/*)

Share: