JAKARTA (5 Juli): Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera mengatasi masalah kekurangan tabung oksigen akibat lonjakan pasien di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang digelar secara tatap muka dan virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7).
“Komisi IX DPR menyesalkan hal ini dan mendesak Kemenkes segera bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menangani permasalahan itu. Supply chain (rantai pasokan) termasuk distribusi dan pengadaan tabung oksigen harus dipastikan lancar,†ujar Legislator NasDem tersebut.
Wakil rakyat dari dapil Sulawesi Utara itu mengatakan, DPR sudah menerima laporan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengenai kekurangan tabung oksigen di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang menyebabkan banyaknya pasien Covid-19 meninggal dunia.
“Masyarakat mengalami kesulitan untuk membeli tabung oksigen di pasaran karena tingginya permintaan saat ini yang berdampak kepada kenaikan harga,†ujar Felly.
Selain itu, Felly menyebutkan terjadi kelangkaan obat untuk pasien Covid-19 dan vitamin sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli 2021.
"Kelangkaan obat ini tentu saja akan langsung berpengaruh terhadap tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena Covid-19," jelasnya.
Felly juga menyebutkan bahwa ada indikasi penimbunan terkait kelangkaan obat dan vitamin tersebut.
"Kelangkaan ini juga akibat dari rusaknya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek yang bisa disebabkan adanya penimbunan obat oleh oknum yang harus segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Kemenkes baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Felly menyebutkan, Permenkes itu menentukan harga eceran tertinggi 11 obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan berlaku untuk seluruh instalasi farmasi.
"Pemerintah berharap dengan peraturan ini dapat mengendalikan harga obat Covid-19 yang saat ini banyak yang langka di pasaran," tukasnya.(HH/*)