Berita

Perusahaan Jangan Paksakan Karyawan Kerja di Kantor

JAKARTA (6 Juli): Perusahaan nonesensial diminta mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya, tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Supaya aturan ini (PPKM darurat) dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkoordinasi mengecek praktiknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Parta NasDem, Ahmad Sahroni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Sahroni menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran PPKM Darurat. Di antaranya, pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, penerbitan STRP diperlukan karena banyak perusahaan nonesensial yang meminta karyawannya bekerja dari kantor.

"Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya nonesensial, namun masih harus ngantor," kata dia.

Legislator NasDem dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menilai pemaksaan karyawan bekerja di kantor tidak bijak. Sebab, dapat membahayakan keselamatan para karyawan dari Covid-19.

"Tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ucap dia.

Selain itu, STRP memudahkan petugas di lapangan melaksanakan tugasnya. Terutama dalam membatasi mobilisasi masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik," ujar dia.(medcom/*)

Share: