JAKARTA (13 Juli): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun draf baru RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dengan demikian, draf yang lama tidak berlaku lagi.
"Kita ini bangun baru (draf RUU PKS)," ujar Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Willy Aditya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan secara virtual, Senin (12/7).
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu meminta stakeholder terkait tidak lagi menyoroti draf lama. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman dalam penyusunan beleid tersebut.
"Jadi draf yang lama tidak berlaku lagi. Biar kita tidak salah paham gitu," ungkapnya.
Legislator NasDem itu meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan masukan terhadap penyusunan RUU PKS. Sehingga, beleid yang disusun itu memberikan perlindungan terhadap kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual.
"Saya harap PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) ini sangat paham dengan posisi Baleg dalam rangka penyusunan. Jadi, bukan dalam rangka mengkritisi yang sebelum-sebelumnya," tukas Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.(medcom/*)