Berita

RUU PKS Salah Satu Solusi Persoalan Kekerasan Seksual

JAKARTA (14 Juli): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni menegaskan akan lebih banyak kehilangan sisi kemanusiaan jika pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus ditunda.

“Di saat sibuk membahas sisi kemanusiaan, peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual terus terjadi di luar sana. Jadi ini agak aneh ya. Kalau katanya kita mengutamakan sisi kemanusiaan, sementara (RUU PKS) terus ditunda yang justru mengakibatkan lebih banyak kehilangan sisi kemanusiaan,” tegasnya, Selasa (13/7).

Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu mengatakan RUU PKS saat ini merupakan satu-satunya harapan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus untuk memberikan efek jera yang membekas bagi para pelaku.

“Sejumlah negara lain, sudah membuktikan penurunan angka kekerasan seksual dengan penerapan RUU PKS. Indonesia dengan angka kekerasan yang bisa dibilang cukup tinggi, hingga saat ini masih belum menemukan solusi untuk hal tersebut,” kata Lisda yang bertekad akan terus mengawal RUU PKS tersebut.

Kehadiran RUU PKS di Indonesia, sambung Legislator NasDem itu, merupakan salah satu upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus momok yang menakutkan bagi predator seksual.

Mantan pramugari kepresidenan tersebut kembali menegaskan akan terus memperjuangkan RUU PKS hingga disahkan menjadi UU. Meskipun ada pro dan kontra, Lisda meyakini ini (RUU PKS) merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan persoalan bangsa terutama kekerasan seksual.

“Kalau pun keputusannya harus disusun ulang, kita akan kejar terus sampai disahkan menjadi undang-undang," tegasnya.

Lisda berharap seluruh pihak bisa bergerak cepat, sehingga bisa terwujud tahun ini.

"Ini bukan lagi sebuah permainan wacana. Masyarakat menunggu ketegasan kita di DPR ini, untuk menciptakan UU yang memberikan perlindungan kepada mereka (masyarakat),” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan sejumlah ahli dan masyarakat umum terkait RUU PKS, Senin (12/7).(RO/*)

Share: