Berita

RUU Minol untuk Kendalikan bukan Hapus Minuman Keras

JAKARTA (15 Juli): Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU tersebut, bukan untuk menghapuskan melainkan mengendalikan minol.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Fahmi Idris di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/7).

"Banyak sekali masukan yang sudah kita dengarkan, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Akan tetapi, kita perlu mempertimbangkan bahwa UU yang akan kita bikin ini, bukan menghapuskan tapi mengendalikan soal minuman keras itu," ujar Tamanuri.

Menurut Legislator NasDem itu, ada manfaat yang didapat dari minol dari segi ekonomi, meskipun juga memiliki sisi mudhorot dari sisi kesehatan. Oleh sebab itu, nantinya perlu diatur mengenai pengendalian dan batasan-batasan tentang minol tersebut.

"Ini juga banyak manfaatnya dari segi ekonomi, walau mudharatnya dari segi kesehatan. Tetapi kita tidak mau mematikan industri minol ini, melainkan mau mengendalikannya," tambah anggota Komisi V DPR RI itu.

Wakil rakyat dari dapil Lampung II (Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat) tersebut menilai, pengendalian terhadap minol perlu dilakukan, guna menetralisasi kebaikan dan keburukan dari minol yang selama ini terjadi. Sebab, industri dan pemanfaatan minol ini sudah berkembang sedemikian rupa.

“Oleh karena itu kita membuat aturan ini untuk menetralisasi kebaikan dan keburukannya," tukasnya.(dpr.go.id/*)

Share: