Berita

Lindungi Warga Setiap Negara Berhak Lakukan Repatriasi

JAKARTA (18 Juli): Keputusan otoritas Jepang hingga Taiwan menarik warga negaranya dari Indonesia dinilai sebagai hal yang wajar.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Jumat (16/7).

"Wajar saja, karena itu usaha repatriasi perlindungan warga negara mereka, seperti yang kita lakukan terhadap WNI di Wuhan dan para WNI ABK kapal pesiar di Jepang pada 2020," kata Farhan kepada wartawan, Jumat (16/7).

Farhan mengingatkan kritik terhadap repatriasi atau pemulangan orang ke negara asalnya dapat merusak hubungan diplomatik.

"Kalau mau mengkritik pemerintah soal penanganan Covid-19, jangan dihubungkan dengan konteks repatriasi WNA oleh negaranya, bisa merusak hubungan diplomatik," imbuhnya.

Legislator NasDem itu meminta agar repatriasi WNA tidak disimpulkan sembarangan. Dia menegaskan setiap negara di dunia berwenang menarik pulang warganya.

"Konteksnya jangan ke mana-mana, memulangkan warga negara itu hak dan kedaulatan negara tersebut atas warga negaranya," tegas dia.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu mengatakan waktu Indonesia melakukan repatriasi WNI dari Wuhan dan Jepang, tidak dalam konteks mengeritik pemerintah Tiongkok atau Jepang, tapi dalam konteks perlindungan warga negara kita.

Seperti diketahui, Jepang dan Taiwan sudah menarik warga negaranya yang berada di Indonesia. Sebanyak 90 pebisnis dan ekspatriat dari Taiwan telah memesan penerbangan untuk kembali ke negaranya. Sedangkan Jepang sudah menyatakan siap membantu warganya kembali ke Jepang.

Vietnam juga sudah berencana memulangkan warga negaranya dari RI. (RO/*)

Share: