Berita

Perlu Permudah Pencairan Insentif  Nakes

YOGYAKARTA (21 Juli): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi mendesak pemerintah untuk mempermudah syarat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) atau tenaga medis.

Legislator NasDem itu menilai, dalam kondisi darurat seperti ini pencairan insentif seharusnya dipercepat dengan menggunakan aturan diskresi dari pejabat eksekutif di level pusat hingga ke daerah.

“Paradigma Hukum Administrasi Negara memberi kesempatan kepada eksekutif untuk bertindak cepat. Ini yang perlu dilakukan. Jangan sampai insentif untuk tenaga kesehatan terhambat. Kalau selalu terhambat, bagi saya memalukan karena mereka tumpuan negara melawan pandemi,” tegas Subardi di Yogyakarta, Rabu (21/7).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 19 daerah yang penyerapan APBD untuk penanganan Covid-19 lambat. Akibatnya, pencairan insentif untuk nakes tertunggak.

Subardi mempertanyakan tunggakan itu karena sudah terjadi sejak tahun lalu. Mengutip data dari Kementerian Kesehatan, tunggakan insentif untuk 79.564 nakes pada akhir tahun 2020 senilai Rp475,72 miliar baru dibayar pada tanggal 26 April 2021. Tenaga kesehatan tersebut bekerja di 704 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdiri dari TNI/Polri, BUMN, milik kementerian atau lembaga, Wisma Atlet, balai, laboratorium, swasta dan lainnya.

“Faktor keterlambatan insentif karena banyak data yang belum masuk. Padahal anggarannya ada. DPR selalu mendukung penambahan anggaran ini dalam pagu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021,” jelas Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Legislator NasDem dari dapil DIY itu menjelaskan, dalam rapat di Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan pada 13 Juli 2021, sudah disepakati bahwa insentif tenaga kesehatan masuk pos anggaran kesehatan sebesar Rp193,93 triliun.

“Sehingga tidak ada alasan kalau terjadi tunggakan. Harapan saya jangan digabung beberapa bulan baru dibayar. Sistemnya dibuat perbulan. Itu bentuk apresiasi dari negara,” terangnya.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No. 113 tahun 2021, besaran insentif dikategorikan sebagai berikut; Dokter spesialis Rp15 juta, peserta PPDS Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Angka tersebut merupakan batasan maksimal yang diberikan, sebab pemberian insentif juga dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani. (NK/*).

Share: