Berita

Sahroni Apresiasi Kebijakan Larangan Masuk TKA

JAKARTA (23 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Legislator NasDem itu mengapresiasi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang secara resmi melarang masuknya TKA ke wilayah NKRI.

"Saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua,” katanya.

Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, hingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” kata wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.

Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dalam aturan tersebut, TKA tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia.

Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Pendatang tersebut adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tidak bisa sembarangan masuk Indonesia. WNA harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.(RO/*)

Share: