Berita

Revisi Prolegnas 2021 tidak Terkait RUU PKS

JAKARTA (24 Juli): Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bakal direvisi. Ada sejumlah RUU akan masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini.

"Revisi Prolegnas Prioritas 2021 hanya akan memasukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, Jumat (23/7).

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu mengatakan, revisi Prolegnas Prioritas 2021 tidak akan mengeluarkan RUU yang ada termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Willy menegaskan bakal mempertahankan beleid tersebut agar tetap menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU PKS juga tengah dalam penyusunan.

"Tak ada hubungannya revisi Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU PKS," ujar dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan revisi KUHP ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Juni 2021.

Sedangkan, revisi UU ITE merupakan keinginan pemerintah. Langkah tersebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

Keputusan revisi UU ITE tersebut menindaklanjuti tim kajian yang merekomendasikan revisi terbatas UU ITE menyangkut beberapa pasal dalam UU tersebut yang dinilai sebagai pasal karet.(medcom/*)

Share: