JAKARTA (25 Juli): Partai NasDem menilai belum tepat untuk melanjutkan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik seperti UU Pemilu hingga UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, partai koalisi pemerintah telah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi paket UU politik.
"Selain sudah disepakati oleh koalisi Pak Jokowi, penundaan revisi UU Pemilu dilakukan supaya pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19," ungkap Saan di Jakarta, Sabtu (24/7).
Menurut Legislator NasDem itu, penuntasan pandemi Covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani revisi UU Pemilu. Itu artinya, NasDem tetap mendukung adanya pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh UU Pilkada yang sudah ada.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar dia.
Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu, percepatan pelaksanaan pilkada menjadi 2022 dan 2023 sulit diwujudkan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Pilkada 2022 dan 2023 disebut akan mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan.
"Kita tetap pada kesepakatan dengan koalisi yakni tidak melakukan perubahan paket UU politik," tegas Saan. (MI/*)