Berita

WNA dan WNI Berhak Divaksin Covid-19

KARAWANG (26 Juli): Warga negara asing (WNA) berhak mendapatkan vaksin Covid-19, begitu juga warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan seusai menyaksikan kegiatan vaksinasi yang digelar DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) di Istana Kana, Karawang, Jabar, Minggu (25/7).

Menurut Farhan, kebijakan luar negeri Indonesia berkaitan vaksinasi Covid-19 untuk WNA menerapkan asas resiprokal atau saling berbalas.

"Jadi kita akan memberikan atau memberlakukan WNA sama dengan WNI untuk diberikan vaksinasi,” ujar Legislator NasDem tersebut.

Pemerintah juga memberitahukan kepada semua negara yang warganya divaksinasi di Indonesia, untuk juga memberikan vaksinasi kepada WNI yang tinggal di negara tersebut secara gratis.

"Hal itu dimulai di jajaran korps diplomatik," imbuh Farhan.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu mencontohkan, di Turki telah memberikan vaksinasi gratis kepada WNI yang saat ini berada di Turki.

"Seluruh korps diplomatik Indonesia di Ankara dan Istambul dikasih vaksin gratis oleh Pemerintah Turki. Sehingga semua korps diplomatik Turki di Indonesia pun diberikan vaksinasi gratis,” ujar Ketua Grup Bilateral Indonesia-Turki di Parlemen itu.

Pelaksanaan vaksinasi itu, tambah Farhan, juga menjadi tanggung jawab perusahaan atau lembaga tempat WNA itu bekerja. Teknisnya berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Sebab, sambung dia, Ditjen Keimigrasian yang mengetahui perihal dokumen keimigrasian bagi WNA dan dimana domisilinya. Di Indonesia, kata Farhan, WNA harus memiliki dokumen yang sah.

"Kalau tidak ada, ya masuk penjara. Tapi kan dipenjara tetap akan divaksin karena kita tidak mau dia menularkan selama di penjara. Ini bukan masalah sekadar hukum dan peraturan. Ini masalah kemanusian," ungkapnya.(RO/*)

Share: