Berita

RUU MHA Perlu Segera Disahkan

SINTANG (29 Juli): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania mendukung penuh pengesahaan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurut Yessy, RUU MHA yang sedang dibahas DPR RI merupakan upaya melindungi dan memajukan masyarakat adat di Indonesia.

"Tujuan dari RUU Masyarakat Hukum Adat adalah untuk menjembatani masyarakat adat dengan negara sesuai amanat UUD 1945. Sebab selama ini belum ada payung hukum yang jelas bagi masyarakat adat," ujar Legislator NasDem itu setelah melakukan kunjungan kerja reses perseorangan ke masyarakat adat Dusun Ansok, Desa Benua Kencana, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/7).

Yessy menyebutkan, kunker kali ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat adat yang ada di daerah itu.

Dalam serap aspirasi tersebut terungkap, masyarakat mengeluhkan pemenuhan payung hukum dan pengakuan dari negara bagi masyarakat adat masih banyak kendala.

"Salah satu yang menjadi keluhan masyarakat yaitu SK Hutan Adat yang selama ini diusulkan masyarakat adat Ansok agar segera disahkan sebagai landasan hukum," kata wakil rakyat dari dapil Kalbar II (Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi) itu.

Masyarakat meminta percepatan pengesahan SK Hutan Adat Rimbak Emperekak seluas 116 hektar dan Rimak Oamat seluas 23 hektar.

Yessy mendorong pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait melakukan harmonisasi serta melibatkan masyarakat hukum adat dalam penyusunan RUU MHA.

"Partisipasi masyarakat adat menjadi kunci untuk menghasilkan RUU MHA yang baik dan sesuai kebutuhan ke depan, serta memajukan masyarakat adat yang ada," katanya.

Legislator NasDem itu memahami bahwa selama ini, konflik agraria dan kepentingan terjadi antara pemerintah, swasta dan masyarakat adat, baik terkait pembangunan infrastruktur, konservasi, hingga investasi.

"Masyarakat adat sangat rentan terusir dari wilayahnya yang telah ditinggali bertahun-tahun, serta menjadi korban karena belum cukup diakui dan mendapat perlindungan dari negara," tegasnya.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, kataYessy, kerentanan masyarakat adat pun bertambah. Dari sisi perlindungan, jika Covid-19 sudah masuk dan menjangkiti masyarakat adat maka kehidupan mereka sangat terancam.

Hal itu karena mereka hidup tanpa adanya transportasi yang memadai, jauh dari kota, dan dengan fasilitas serta peralatan kesehatan yang tidak memadai bagi kehidupan masyarakat.

Melihat kondisi itu, Yessy mengatakan pengesahan RUU MHA semakin mendesak dan relevan untuk segera dibahas dan disahkan.

"Kita bahas bersama. Yang penting RUU Masyarakat Hukum Adat harus bersifat partisipatif dan substansinya mendukung keragaman dan berisi penghormatan terhadap HAM masyarakat adat yang telah ada sejak dulu," pungkas dia. (RO/Yessaya/*)

Share: