Berita

Semua Pihak Segera Siapkan Persyaratan Ibadah Umrah

JAKARTA (3 Agustus): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mendesak semua pihak agar segera mempersiapkan segala persyaratan haji dan umrah yang diminta Arab Saudi.

Hal itu dikatakan Lisda terkait informasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang menyebutkan rencana pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah umrah dari luar Arab Saudi mulai 10 Agustus 2021.

“Ini kabar gembira bagi umat muslim di Indonesia. Kepada para pihak yang berkompeten harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan persyaratan yang diminta KSA (Kingdom of Saudi Arabia) jauh-jauh hari, agar para jemaah tidak mengalami hambatan saat berangkat ke Tanah Suci,” kata Lisda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8).

Menurut Legislator NasDem tersebut, ini juga sekaligus momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia, keseriusan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji ataupun umrah, dengan memberikan dukungan penuh kepada para jemaah.

“Ini merupakan momentum bagi kita untuk menunjukkan, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, bahwa kita bersungguh-sungguh dalam memberikan dukungan kepada para jemaah meskipun dengan aturan yang ketat,” sambungnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni soal vaksinasi. Pihak Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang telah menerima vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson. Penerima vaksin jenis lain juga diizinkan bila telah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi tahap tiga) dengan menggunakan jenis vaksin yang ditentukan tersebut.

“Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” tegas Lisda.

Legislator NasDem itu juga menjelaskan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat bussines to bussines (B to B), bukan government to government (G to G).

“Kemenag juga sangat perlu membahas bersama dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi itu, agar pihak penyelenggara perjalanan dapat bertindak cepat dalam mempersiapkan calon jemaah umrah,” jelasnya.

Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut menyatakan, keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam negeri merupakan faktor terpenting yang menentukan apakah boleh leluasa bepergian ke luar negeri atau tidak, termasuk dalam menunaikan ibadah haji dan ibadah umrah.

Sebelumnya, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. (Bee/*)

Share: