JAKARTA (6 Agustus): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan, UU Migas yang beberapa pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sesungguhnya RUU-nya sudah dituntaskan di DPR periode lalu. Namun justru pemerintah yang tidak siap.
Menurut Sugeng, ketidaksiapan pemerintah soal RUU Migas, salah satunya menyangkut keberadaan ‘Badan Usaha Khusus’ (BUK) sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK, untuk menggantikan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas).
“BP Migas (sekarang menjadi SKK Migas) dinilai cacat hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Interpretasi hukumnya juga belum tuntas sampai sekarang, apakah BUK itu berupa BUMN, sehingga Pertamina dapat dianggap sebagai BUK, atau perlu membentuk badan baru,†ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8).
Legislator NasDem dari dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu mengungkapkan, ketika itu, RUU Migas diparipurnakan (DPR periode lalu), dan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
“Namun, pemerintah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden), yang hanya mencantumkan kementerian yang akan membahas RUU tersebut, tapi tidak disertai Daftar Isian Masalah (DIM). Itu artinya pemerintah belum siap membahasnya. Padahal UU tersebut disusun DPR bersama pemerintah,†tandas Sugeng.
Menurut Sugeng, saat DPR berganti, Komisi VII DPR kembali mengajukan Prolegnas Prioritas, yakni RUU Minerba, RUU EBT dan RUU Migas. RUU Minerba sudah tuntas pada 2020 lalu.
“Sekarang RUU EBT sudah tuntas di DPR per 1 Juli lalu. Saat ini sedang diharmonisasi di Baleg. Insyaallah di masa sidang yang akan datang, RUU EBT akan diparipurnakan dan akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama. Dan insyaallah akan rampung menjadi UU tahun ini juga. Sedang RUU Migas segera menyusul,†ungkap Sugeng.
“Pada masa sidang 2021 ini, secara simultan sudah kita mulai juga pembahasan RUU Migas,†tegasnya. (RO/*)