Berita

RUU MHA tak akan Tinggalkan Masyarakat Adat

JAKARTA (10 Agustus): RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dipastikan tidak meninggalkan masyarakat hukum adat dari menikmati hak-hak pembangunannya, sebagaimana yang ada dalam prinsip tradisionalisme.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panja RUU MHA DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/8).

Salah satu usulan dalam draf RUU MHA, tegas Willy, negara menjamin hak pembangunan masyarakat hukum adat dalam semangat negara kesatuan, dan memelihara kearifan-kearifan adat.

“Salah kalau kita menggunakan cara pandang membiarkan masyarakat hukum adat tidak berhak atas pembangunan. Justru, kita harus melihat bahwa ada kebutuhan internal masyarakat hukum adat terhadap pembangunan yang harus difasilitasi negara. Ini yang diusulkan di dalam draf RUU MHA,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini, wacana mengenai RUU MHA tersebut berada dalam perdebatan antara investasi/pembangunan dengan hak-hak sosial-budaya masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap hak ulayat.

Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menekankan persoalan diametral tersebut justru dimoderasi dengan pasal-pasal di dalam RUU MHA itu sendiri, yang menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dalam menikmati hak pembangunannya oleh negara.

“Narasi diametral ini harus sama-sama kita gantikan dengan narasi yang lebih positif dan konstruktif agar tercapai titik temu yang dapat memenuhi kehendak-kehendak yang ada,” tegas Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Pada September 2020, Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU MHA yang secara keseluruhan telah disetujui mayoritas fraksi.

Secara sistematis, RUU ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal, yang memuat beberapa di antaranya terkait identifikasi, pengakuan, pelindungan, hak dan kewajiban, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Posisi RUU tersebut saat ini sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan segera masuk dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. (dpr.go.id/*)

Share: