Berita

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Bisa Dimulai Januari 2022

JAKARTA (10 Januari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR terbuka menerima usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu Serentak 2024 jika mulai Januari 2022.

Saan juga menegaskan, DPR dan KPU sudah memiliki kesepahaman tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Kita memang memberikan tambahan waktu kepada penyelenggara khususnya KPU untuk memulai tahapan lebih awal. Terutama terkait dengan persiapan," ujar Legislator NasDem itu di Jakarta, Senin (9/8).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara untuk melakukan persiapan termasuk pelaksanaan jadwal dan tahapan pemilu. KPU memiliki tambahan waktu lima bulan lebih lama apabila tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022.

"Kita berikan tambahan waktu di luar yang diatur UU. Pertama memang di 2024 ini kan ada pemilu nasional seperti Pileg dan Pilpres yang bersamaan dengan pilkada meskipun dilaksanakan di lain berbeda," kata dia.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu juga menjelaskan, Komisi II DPR menyadari KPU membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dibutuhkan agar KPU dapat menuntaskan segala kerumitan teknis terkait pelaksanaan pemilu yang bersamaan dengan pilkada.

"Supaya kerumitan-kerumitan secara teknis ini bisa diantisipasi sebelum memulai tahapan resmi," tegas dia.

Meskipun demikian, kata Saan, usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah. Komisi II DPR segera mengagendakan pertemuan dengan KPU selaku penyelenggara, setelah dibukanya kembali masa sidang DPR pada 16 Agustus 2021.

"Nanti dilihat setelah pembukaan masa sidang ini tentu akan kita agendakan secepatnya," kata dia.

Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu tak menampik pihaknya mempertimbangkan kritik publik yang meminta pemerintah menunda perhelatan pemilu dan fokus terhadap penyelesaian pandemi Covid-19. Realisasi percepatan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tetap memperhatikan penuntasan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Tentu akan memperhatikan faktor luar, terutama terkait pandemi Covid-19. Misalnya pada 2022 apakah Covid-19 sudah mereda atau belum. Kedua juga terkait dengan soal program vaksinasi nasional pemerintah sudah sejauh mana," pungkas Saan.(Medcom/*)

Share: