Berita

Perlu Dialog Atasi Benturan Ideologi Soal RUU PKS

JAKARTA (13 Agustus): Terdapat perbedaan pendapat dan pertentangan ideologi terkait pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Kamis (12/8).

Untuk mengatasi perbedaan tersebut, Willy berencana menggunakan pendekatan sosiokultural.

"Saya sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PKS akan menggunakan pendekatan yang bersifat sosiokultural dan tentu dialog menjadi jembatan utama dalam proses penyelesaian RUU ini," ujarnya.

Legislator NasDem itu mengungkapkan, masih ada kendala utama dalam pembahasan RUU PKS, yaitu terjadi perbenturan ideologi dan cara pandang terhadap RUU tersebut.

"Namun kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma, adat, dan hukum," katanya.

Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu, fakta empiris terkait kekerasan seperti fenomena gunung es yaitu angkanya besar namun proses penanganannya sangat minimalis karena belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci.

Lebih lanjut, Willy menilai bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus yang belum diatur dalam KUHP sehingga akan diatur dalam RUU PKS.

Namun, dia meyakini pertentangan ideologi dan perbedaan pendapat terkait RUU tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang merupakan modal utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

"Indonesia lahir dari pertentangan ideologi. Kita tidak menghambat itu, dan modal utama Republik ini adalah dialog. Coba bayangkan saat Republik ini lahir terdapat spektrum ideologi kiri dan kanan yang memiliki perbedaan kepentingan, lalu kita memiliki perbedaan bahasa, dan keyakinan namun akhirnya kita bisa bersatu," katanya.

Willy juga menekankan bahwa saat ini Baleg belum memiliki draf RUU PKS karena masih dalam proses penyusunan dan akan dipresentasikan di awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai 16 Agustus.

"Masyarakat harus tahu bahwa belum ada draf RUU PKS yang dimiliki Baleg agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan polemik di publik terkait draf RUU tersebut," pungkasnya.(RO/*)

Share: