JAKARTA (17 Agustus): Tujuh RUU yang akan diselesaikan pada tingkat I antara DPR RI bersama pemerintah, adalah pilihan realistis.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Senin (16/8) menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Puan menyebutkan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini DPR RI akan memfokuskan penyelesaian tujuh RUU yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Willy, ada satu RUU yang cukup menjadi polemik sehingga membutuhkan pembahasan yang berlarut-larut, yaitu RUU PDP.
“Karena (RUU) PDP itu perdebatannya di level pengelola datanya, lembaga pengelola datanya siapa di bawah apa. Kalau di beberapa negara itu kan lembaga independen, sedangkan pemerintah inginnya itu di bawah Kementerian Kominfo, (itu) gak cocok. Itu perdebatannya di sana. Jadi soal lembaga mana yang akan menjadi pengelola data,†tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan, negara harus bertindak sebagai wasit dalam hal tersebut. Sebab, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terjadi karena keterlibatan negara dan/oleh korporasi.
“Maka, di sanalah dibutuhkan sebuah lembaga yang independen. Terserah, apakah itu di bawah komisi yudisial, di bawah siapa gitu ya, atau buat lembaga baru itu juga bisa. Perdebatan yang lebih substansial di level itu,†ujar dia.
Meskipun memfokuskan pembahasan pada tujuh RUU tersebut, Willy menegaskan DPR RI memiliki beban yang sangat kuat untuk menyelesaikan RUU lain ditinjau dari aspek politik (aspiratif).
Salah satunya, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Diketahui, posisi RUU MHA sejauh ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan menunggu untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menyebutkan, terkait RUU MHA, Presiden Jokowi (dalam Sidang Tahunan MPR) sudah memberikan kode keras. Menurut Willy, dari Istana sudah mengkomunikasi dengan pihaknya selaku ketua panja penyusunan (RUU MHA).
"Tentu kita berharap kode itu ditangkap pimpinan DPR. Jadi kita punya UU yang sifatnya populis, UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Nah itu perlu direspon. Kalau tidak, ini akan menjadi sebuah keteledoran,†terangnya.
Willy berharap, DPR yang memiliki fungsi dan aturan mengenai legislasi dapat menjalani secara penuh hal tersebut.
“Ketika kita tidak menjalankan mekanisme itu dengan benar maka runtuhlah kekuatan DPR. Kan DPR itu kepentingan politiknya beda-beda satu sama lain, nah bridging (jembatan) utamanya itu ya aturan,†tegasnya. (dpr.go.id/*)