Berita

Perlu Debirokratisasi Proses Jadi Dokter

JAKARTA (18 Agustus): Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) tengah berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Perubahan UU ini diharapkan rampung pada masa persidangan 2021-2022.

"Insyaallah masa sidang ini kita selesaikan di Baleg," ungkap Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, Selasa (17/8).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu mengatakan, revisi UU Dikdok sangat dibutuhkan. Pasalnya, beleid ini diajukan untuk menyederhanakan proses seorang mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan bisa segera praktik.

"Kita butuh debirokratisasi dalam proses seseorang menjadi dokter," ungkap dia.

Menurut Legislator NasDem itu, penyederhanaan tersebut sangat dibutuhkan, terutama di tengah wabah Covid-19 saat ini. Dengan begitu, keterbatasan tenaga medis bisa diatasi dengan bakal beleid ini.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu mengklaim sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pemerintah. Dia berharap pembahasan dan pengesahan bisa segera dilakukan.

"Untuk masa sidang ini kita ingin mendorong revisi UU Pendidikan kedokteran itu selesai," ujar dia. (medcom/*)

Share: