JAKARTA (17 Agustus): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari menegaskan semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I DPR ini.
Taufik mengemukakan itu menanggapi pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Ketua DPR RI menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini DPR akan fokus menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada tingkat I bersama pemerintah. RUU tersebut adalah, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, Puan juga menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021.
Taufik mengatakan ketujuh RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah. Dari daftar tersebut, sambung dia, terdapat RUU usulan DPR yang sudah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR.
"RUU tersebut yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana. Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. RUU BUMDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR,†kata Legislator NasDem itu dalam keterangannya, Senin (16/8).
Menurut Taufik, semestinya RUU MHA dan RUU PPRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini.
“RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,†tegas Taufik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengatakan RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020.
Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, tambah Taufik, pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Bamus, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR oleh pimpinan DPR.
Wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menambahkan, terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini tahapannya masih dalam penyusunan di Baleg. Taufik berharap RUU PKS dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 9 November 2020, Taufik Basari melakukan interupsi untuk mengingatkan pimpinan DPR agar menindaklanjuti RUU PPRT dan RUU MHA untuk membawanya ke rapat paripurna DPR guna disetujui sebagai RUU usulan DPR sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
“Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan. Ini saatnya bagi kita di DPR, untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini,†ujar Taufik saat itu.
Taufik juga menegaskan, RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,†pungkas Taufik.(RO/*)