JAKARTA (18 Agustus): Polisi diminta mengawasi implementasi penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).
"Saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi," katanya.
Menurut Sahroni, polisi harus memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi kebijakan baru yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penurunan tarif PCR tersebut.
"Instruksi Presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada," ujarnya.
Aturan baru soal batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode RT-PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.
"Peraturan terkait tarif RT-PCR ini harus diterapkan hingga ke daerah serta dipatuhi seluruh lapisan masyarakat," tambah Legislator NasDem itu.
Wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mendukung langkah pemerintah tersebut.
"Saya meyakini kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan testing, tracing, dan treating," tukas Sahroni.
Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8).
Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Dengan keputusan anyar ini, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.(dpr.go.id/*)