Berita

LHKPN Harus Menjadi Komitmen Pejabat Publik

JAKARTA (20 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan anggota DPR RI yang hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

KPK membeberkan baru 55% anggota DPR RI yang telah melaporkan LHKPN.

Menurut Sahroni, LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik yang harus dilaksanakan.

“Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).

Legislator NasDem itu menyebutkan seharusnya LHKPN sudah menjadi komitmen yang wajib dijalankan pejabat dan tidak perlu diingatkan lagi.

"Saya mengingatkan kepada rekan sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN," ucapnya.

Sahroni menyebutkan, laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.

“Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena ini untuk membantu kinerja KPK juga,” katanya.

Menurut wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan LHKPN, KPK bisa berkoordinasi dengan lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga.

“Misalnya yang enggak lapor LHKPN jadi susah naik pangkat, tunjangan enggak turun, hingga tidak bisa ikut Pilkada atau Pileg di pemilu mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN oleh anggota DPR hanya 55%. Menurut Pahala, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD lantaran 100% anggotanya melaporkan harta kekayaan.(RO/*)

Share: