Berita

RUU PKS Cegah Kekerasan bukan Urus Kebebasan Seksual

JAKARTA (20 Agustus): RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) fokus mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, tidak mengurus kebebasan berhubungan badan atau soal keluarga.

“Saya ingin mengajak seluruh pihak saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat. Ini mendukung kebebasan seksual. Ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender) dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual,” tegas Taufik Basari di Jakarta, Rabu (18/8).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengemukakan itu untuk meluruskan berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU PKS. RUU itu masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR itu menjelaskan, isu sentral yang menjadi fokus RUU PKS ialah kekerasan seksual. Narasi-narasi keliru tentang RUU PKS dianggap hanya membuat korban semakin terpojok. Negara sejatinya bertanggung jawab melindungi korban dan mencegah kejahatan itu terulang.

“Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” sebut Taufik.

Legislator NasDem dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengajak akademisi, kelompok agama, dan seluruh kelompok masyarakat menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU PKS.

"RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan RUU itu diusulkan atau menjadi inisiatif Baleg DPR," pungkas Taufik.(medcom/*)

Share: