JAKARTA (25 Agustus): Rencana amendemen UUD 1945 hendaknya melibatkan publik luas. Amendemen tidak hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari dalam keterangan tertulisya, Rabu (25/8).
Menurut Taufik, agar ideal harus ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan, amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan undang-undang. "Sebab, amendemen konstitusi akan menyebabkan perubahan fundamental yang mempengaruhi sistem tata negara," imbuhnya.
Selain itu, anggota Badan Legislasi DPR RI itu juga berpendapat bahwa rencana amendemen kelima secara terbatas yang bergulir saat ini tidak memiliki urgensi.
Menurut Taufik, hal itu berbeda dengan amendemen UUD 1945 ke satu hingga ke empat yang didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengubah sistem bernegara pascareformasi pada tahun 1998.
Oleh sebab itu, Legislator NasDem itu menekankan perlunya konsultasi publik yang masif agar gagasan amendemen menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat.
"Namun karena masa pandemi ini tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal. Karena itu tidak tepat jika mendorong amendemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," kata dia.
Wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menegaskan, fraksinya menempatkan suara rakyat sebagai dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya amendemen konstitusi serta hal apa yang harus diubah.
"Selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945," tukasnya.(RO/*)