Berita

Libatkan Pemda untuk Mendata Anak Yatim Piatu Akibat Covid 19

JAKARTA (27 Agustus): Komisi VIII DPR RI kembali menegaskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos), agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial bagi seluruh anak yatim piatu, termasuk akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (25/8).

“Kami dari Komisi VIII DPR sudah mengungkapkan langsung kepada Kementerian Sosial terkait alokasi anggaran untuk anak yatim, piatu, yatim piatu akibat Covid-19. Ini sebagai bentuk upaya jangka panjang dalam penanganan anak akibat Covid-19,” ungkap  anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni.

Lisda juga menyampaikan kepada Kemensos agar melibatkan pemerintah daerah dalam proses pendataan dukungan anggaran untuk perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19.

“Terkait pendataan harus melibatkan pemerintah daerah untuk kebutuhan dan ketersediaan anggaran tersebut,” jelas Legislator NasDem itu.

Dalam Rapat tersebut, Komisi VIII juga menyatakan menolak rencana refocusing oleh Kementerian Sosial. Penolakan tersebut karena rencana refocusing lanjutan akan berdampak pengurangan anggaran dan target pencapaian program serta kegiatan Kemensos pada 2021.

“Kami memahami penjelasan mengenai refocusing anggaran dan relokasi anggaran Kemensos pada 2021. Namun dengan tegas Komisi VIII DPR menolak rencana refocusing lanjutan oleh Kemensos. Hal ini tentu akan berdampak kepada pengurangan anggaran, dan target pencapaian program serta kegiatan Kementerian Sosial pada tahun 2021,” kata wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padangpanjang) itu. (Bee/*)

Share: