JAKARTA (31 Agustus): Fraksi NasDem DPR RI mendukung usulan pergantian nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sejauh ini setuju (usulan perubahan nama RUU PKS menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (31/8).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS itu menyebutkan, dukungan perubahan nama itu merupakan wujud komitmen mengutamakan dialog dalam pembahasan. Fraksi NasDem ingin mencari jalan tengah terbaik di tengah perbedaan pendapat pembahasan RUU PKS.
Menurut Willy, Fraksi Partai NasDem DPR tidak ingin perbedaan pendapat itu menggagalkan upaya memberikan payung hukum terhadap para korban kekerasan seksual.
Dialog tersebut diterapkan dalam membuat naskah akademik draf RUU PKS terbaru. Mayoritas fraksi menerima draf terbaru RUU PKS.
"Hampir semua (menerima), kan sudah mengalami proses jalan tengah (dialog)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Namun, kata Willy, Panja memberikan waktu kepada fraksi-fraksi di Baleg untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik dan draf RUU PKS. Masukan disampaikan secara tertulis.
"Masukkan tertulis akan dirapikan, nanti baru akan dirapatkan di Panja," kata Legislator NasDem itu.
Setelah itu, Panja melakukan pengambilan keputusan terhadap pembahasan RUU PKS. Hal itu dilakukan pada masa sidang ini.
"Kalau ini selesai, di akhir sidang ini lah (pengambilan keputusan RUU PKS)," tukas Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.(medcom/*)