JAKARTA (31 Agustus): Waktu pembahasan yang terlalu sempit sehingga revisi UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) dinilai tidak tepat.
"Menurut saya, waktunya sudah kurang memadai melakukan revisi UU terkait sistem politik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).
Legislator NasDem itu mengatakan waktu pembahasan bakal bentrok dengan persiapan Pemilu 2024. Tahapan pesta demokrasi ini dimulai pada awal 2022.
"Dalam waktu pertengahan 2022 itu sudah mulai verifikasi parpol (peserta pemilu)," imbuh wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi) itu.
Selain masalah waktu, UU Nomor 8 Tahun 2008 dianggap masih relevan. Revisi UU tersebut belum mendesak. Bila ingin UU itu direvisi, DPR harus menunggu waktu yang tepat.
Wacana revisi UU Partai Politik kembali mengemuka. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II DPR berencana merevisi delapan payung hukum terkait sistem politik. Salah satunya, UU Partai Politik.(medcom/*)