JAKARTA (1 September): Amendemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan sulit dilakukan dengan tidak merembet pasal lain.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari dalam diskusi Forum Denpasar12 bertajuk 'Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandem' yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (1/9).
Menurut Taufik, meski diklaim hanya akan mengubah satu-dua pasal UUD 1945, tidak menutup kemungkinan perubahan merembet ke pasal lain karena satu norma konstitusi dengan yang lainnya saling berkaitan.
"Amendemen terbatas tidak sesederhana seperti kita bayangkan. Karena satu norma konstitusi dengan norma konstitusi lainnya dalam pasal-pasal konstitusi saling terkait berkait. Tidak bisa berdiri sendiri," ujar Legislator NasDem itu.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, PPHN memiliki dampak sistem ketatanegaraan lainnya yaitu bagaimana posisi MPR dan Presiden bila haluan negara dihidupkan.
"Apakah MPR kembali seperti dulu menjadi lembaga tertinggi negara," imbuh dia.
Kemudian, lanjut Taufik, bagaimana jika Presiden tidak melaksanakan atau tidak sejalan terhadap PPHN, apakah bisa menjadi alasan untuk impeachment atau pelengseran?.
"Itu adalah konsekuensi-konsekuensi yang terkait berkait ketika kita masukkan PPHN dalam UUD 1945. Ini yang harus diperhitungkan apakah kita butuh seperti itu apa tidak," jelasnya.
Untuk itu, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, perlu kajian yang mendalam terhadap wacana amendemen terbatas ini.
Menurut Taufik tidak sederhana hanya memasukkan satu dua pasal. Karena itu juga amendemen terbatas berpotensi membuka kotak pandora.
"Oleh karena itu kemungkinan pembukaan kotak pandora selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul," ungkap dia.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Partai NasDem sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh akan mengedepankan suara rakyat untuk amendemen UUD 1945.
"NasDem memandang untuk saat ini tidak ada kepentingan dan urgensi untuk melakukan amendemen," tegas Taufik.
NasDem berpandangan untuk melakukan amendemen harus atas kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan elite saja.
"Sehingga Partai NasDem akan melakukan survei terkait urgensi amendemen UUD 1945," imbuh dia.
NasDem akan melakukan survei kepada masyarakat umum serta akademisi terkait pandangan terhadap wacana amendemen UUD 1945.
"Dari apa yang tergambar dari masyarakat itulah akan jadi bahan dibawa dalam diskusi-diskusi selanjutnya oleh Partai NasDem. Jadi kita akan membawa suara rakyat," jelasnya.
Hakikatnya pemilu merupakan kedaulatan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Sehingga, bagi NasDem, mendengar suara rakyat merupakan hal yang paling penting dan paling utama.
“Kita akan membawa suara rakyat. Dan untuk itu, kita akan lakukan survei,†katanya.
Legislator NasDem dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan, Partai NasDem akan melakukan survei pada bulan Oktober 2021.
“Mudah-mudahan akhir Oktober nanti, kita sudah bisa sampaikan survei seperti apa,†tukasnya.(RO/*)