JAYAPURA (2 September): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyosialisasikan perubahan RUU yang masuk Prolegnas 2020-2024 dan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Baleg DPR RI juga hendak memperoleh aspirasi dari masyarakat guna memperkaya pembahasan RUU-RUU tersebut-.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur peri kehidupan masyarakat. Serta dalam proses pembentukan hukum tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan.
“Sehingga pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Sulaeman saat memimpin Tim Sosialisasi Baleg DPR RI di Gedung Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (2/9).
Dalam kegiatan sosialisasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai.
"Mulai dari terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam perubahan RUU yang masuk Prolegnas 2020-2024 dan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021," kata Sulaeman.
Legislator NasDem dari dapil Papua itu menambahkan, sasaran lainnya ialah terserapnya aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau seluruh RUU yang ada di Prolegnas.
"Harapannya dapat terwujudnya undang-undang yang aspiratif dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," tukas dia.(dpr.go.id/*)