Berita

Libatkan Banyak Pihak Awasi Kekerasan Seksual

JAKARTA (5 September): Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menilai unsur pengawasan masih kurang dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Lebih baik banyak pihak dilibatkan dalam pengawasan.

"Penekanannya (pencegahan) masih ada di Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, fungsi pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Pihak lain juga harus dilibatkan mencegah kekerasan seksual.

"Salah satunya melibatkan korporasi. Sejumlah serikat pekerja menyampaikan kondisi di tempat kerja yang seringkali diwarnai kekerasan seksual," kata Legislator NasDem tersebut.

Langkah pencegahan juga perlu dibebankan kepada lembaga pendidikan sosial. Taufik mencontohkan langkah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung, dengan mengeluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual.

"Oleh karena itu soal pencegahan dan peran serta masyarakat penting juga ditekankan, bagaimana lembaga-lembaga ini kita berikan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual," ujar wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Tim Ahli Baleg memasukkan aturan terkait pencegahan kekerasan seksual. Aspek pencegahan tercantum dalam tiga pasal, yakni Pasal 34, 35, dan 36.

Pasal 34 memuat kewajiban Pemerintah Pusat dan daerah terkait pencegahan kekerasan seksual. Sedangkan, Pasal 35 mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan dan pemulihan korban seksual.

Selanjutnya, Pasal 36 mengatur tentang kewajiban koordinasi berkala. Koordinasi dinilai sangat dibutuhkan agar fungsi pencegahan dan pemulihan korban berjalan maksimal.(medcom/*)

Share: