Berita

Fraksi NasDem DPR Terima Nelayan Bahas Tarif yang Memberatkan

JAKARTA (26 Oktober): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima sejumlah nelayan dari beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Partai Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali didampingi Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansah dan Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem, Suyoto.

Kelompok nelayan dari Jatim menyampaikan sejumlah aspirasi di antaranya terkait tuntutan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PP itu dirasa memberatkan nelayan karena mengatur sejumlah tarif dan pajak yang semakin besar, dibandingkan PP sebelumnya yaitu PP 75 tahun 2015.

Nelayan juga menyampaikan kelangkaan solar untuk melaut.

Ketua DPW NasDem Jawa Timur, Sri Sajekti Sudjunadi yang mendampingi para nelayan mengatakan, aspirasi yang dibawa kali ini muncul dari nelayan Kabupaten Pamekasan, Madura yang mengadu ke Fraksi NasDem DPRD Pamekasan, kemudian diteruskan ke Fraksi NasDem DPRD Jatim.

“Kami membahas masalah PP 85 tahun 2021 ini, mulai dari aspirasi nelayan Pamekasan,. Ternyata dirasakan juga oleh nelayan lain di Jawa Timur. Kami di DPW NasDem Jatim dan Fraksi NasDem DPRD Jatim lalu berembuk tentang masalah ini. Kami berkesimpulan agar Fraksi NasDem DPR RI mendesak Presiden Jokowi mencabut PP tersebut,” kata Jeannette, sapaan akrab Sri Sajekti Sudjunadi.

PP 85 Tahun 2021, lanjut Jeannette, dirasa memberatkan nelayan, terutama nelayan kecil dengan kapal 5-30 Gross Tonnage (GT) karena nilai pajak dan biaya administrasi yang terlalu besar.

“PP 85 menimbulkan tarif yang memberatkan nelayan, apalagi di masa pandemi pendapatan nelayan menurun. PP yang lama (PP 75 Tahun 2015), 5-30 GT tidak dikenakan biaya. Lah kok PP yang baru malah sangat memberatkan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali mengatakan peraturan yang dibuat pemerintah harusnya menguntungkan rakyat dan negara.

“Semangat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bagaimana memudahkan investasi, maka yang pertama dimudahkan adalah rakyat berusaha. Maka ketika rakyat diberatkan, NasDem akan berada di posisi membela rakyat,” paparnya.

Legislator NasDem itu menambahkan, meski Partai NasDem di koalisi pemerintah, itu tidak akan memberatkan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada rakyat.

“Harusnya kebijakan itu melindungi dan menguntungkan masyarakat. Sejak awal kita konsern dengan perjuangan nelayan. Ini akan terus kita suarakan,” tegas Ali.

Partai NasDem, tegas Ali, memastikan ke depan akan mengadakan semacam lokakarya yang efektif untuk menentukan sikap resmi Fraksi NasDem untuk mendesak pemerintah melakukan perbaikan kehidupan nelayan.

Willy Aditya mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para nelayan. Di tengah keadaan yang sulit karena pandemi, justru malah semakin diberatkan dengan sejumlah peraturan.

“Komisi IV DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menanyakan tentang PP tersebut. Yang kedua karena ini UU turunan, bisa legislative review, karena PP ini spiritnya bertentangan dengan UU Ciptaker, karena merugikan masyarakat,” ungkapnya.(Dis/*)

Share: