Berita

Deportasi WNA Pelanggar Prokes Beri Efek Jera

JAKARTA (2 November): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi ketegasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, terhadap warga negara Rusia, dan Ukraina karena memalsukan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Sebelum dideportasi, kedua warga negara asing (WNA) itu ditahan selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Bali.

“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan (prokes)," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (1/11).

Menurut Legislator NasDem itu, pemulangan kedua WNA tersebut ke negara asalnya pada 30 Oktober 2021 itu sudah tepat.

"Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” ujar Sahroni.

Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu juga menilai ketegasan Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya, agar tidak menganggap remeh aturan prokes di Pulau Dewata atau tempat lainnya di Indonesia.

“Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis. Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka. Jadi tidak ada lagi WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia, apalagi mencoba melanggarnya,” tegasnya. (medcom/*)

Share: