Berita

NasDem Ingin Jadwal Pemilu Segera Ditetapkan

JAKARTA (3 November): Pemerintah dan KPU diminta satu suara terlebih dahulu terkait jadwal Pemilu 2024, sebelum bertemu dengan Komisi II DPR RI.

"Selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait jadwal Pemilu 2024, di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga. Pasti akan ada beda pilihan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Perbedaan pendapat tidak hanya terjadi antara pemerintah dan KPU, tetapi juga di DPR menyikapi dua opsi jadwal pemungutan suara pada Februari atau Mei 2024.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu tidak ingin penetapan jadwal pencoblosan berlarut-larut, sehingga penentuan jadwal dilakukan melalui voting.

Pemilu 2024 merupakan agenda besar nasional. Sehingga, tegas Legislator NasDem itu, penentuan harus melalui kesepakatan bersama, bukan voting.

"Kita tidak mau untuk sebuah agenda besar, agenda politik, agenda demokrasi, itu dimulai dengan awal yang tidak bulat," ungkap dia.

Saan menilai pengambilan keputusan secara voting kurang baik, sebab bakal memunculkan nuansa politis.

"Kita tidak mau seperti itu, karena ini agenda besar kita, agenda demokrasi kita yang akan menentukan lima tahun ke depan, baik buat demokrasi, pemerintahan, terutama buat rakyat," ujar Saan.

Legislator NasDem itu berharap jadwal pemungutan suara ditentukan pada Masa Sidang Ke-II Tahun 2021-2022. Jika tidak, penetapan jadwal pemungutan suara terancam molor.

"Kalau kita tidak bisa tetapkan sekarang, di masa sidang ini, pasti akan molor," tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengatakan masa persidangan ke-2 DPR Tahun 2021-2022, cukup pendek. Setelah dibuka pada Senin, 1 November 2021, DPR kembali memasuki masa reses pada Desember 2021. DPR kembali bersidang pada Januari 2022. Sementara itu, masa bakti anggota KPU 2017-2022 habis pada Februari 2022.

Saan tidak ingin jadwal tersebut diputuskan anggota KPU periode mendatang. Tidak ada dampak cukup signifikan jika penetapan jadwal pencoblosan diputuskan KPU baru.

Saan mencontohkan jika pemungutan suara ditetapkan Februari 2024, maka awal tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022. "Kalaupun pencoblosan pemilu pada Mei, tahapan dimulai di bulan September. Jadi tidak terganggu," kata dia.

Meski tidak berdampak, Saan ingin jadwal pencoblosan segera ditetapkan. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui sejak dini kapan pemungutan suara dilakukan.

"Ini juga tentu diperlukan untuk persiapan lebih awal untuk penyelenggara, partai, dan semua," pungkasnya.(medcom/*)

Share: