Berita

Pengurangan Masa Karantina Harus Didasari Riset

JAKARTA (3 November): Kebijakan pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima menjadi tiga hari, harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

Menurut Legislaor NasDem itu, potensi penyebaran Covid-19 tentu masih bisa terjadi, terlebih masa karantina yang dikurangi.

"Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) mengatakan, pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021. Saat itu pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari.

Akan tetapi, lanjut Nurhadi, akibatnya justru penyebaran virus terutama varian baru bertambah setelah diterapkan pengurangan masa karantina.


Meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, kata Nurhadi, perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol. Dalam hal ini, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.

"Kapan harus menarik gas dan kapan harus menginjak rem. Itu semua harus dilakukan dengan cepat dan tanggap untuk kebaikan masyarakat," tambahnya.

Nurhadi mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tidak sampai menimbulkan penyebaran varian baru dari luar negeri meluas.

"Jangan sampai ada varian baru lagi yang masuk jika masa karantina diturunkan lagi menjadi tiga hari," tegas Legislator NasDem itu.

Satgas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima menjadi tiga hari. Keputusan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.(RO/*)

Share: