JAKARTA (3 November): Aparat hukum harus segera menindaklanjuti kasus penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) oleh majikannya di Jakarta Timur. Penuntasan kasus tersebut secara adil adalah bagian dari upaya mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Keprihatinan yang mendalam atas kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat oleh majikannya di Jakarta Timur, negara melalui aparat hukum harus segera melindungi setiap warganya dari ancaman kekerasan itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).
Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, Rabu (2/11), saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh mendengarkan cerita Riski Nur Askia, PRT asal Cianjur yang disiksa majikannya yang tinggal di Jakarta Timur.
Saat ini kasus yang menimpa Riski itu ditangani Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan.
Lestari yang akrab disapa Rerie berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam menangani pelanggaran hukum yang merampas keadilan dan kemanusiaan warga negara.
Legislator NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di pusat dan daerah juga memberi perhatian serius terhadap berbagai tindak kekerasan dan ketidakadilan terhadap PRT.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) memperkirakan jumlah PRT di Indonesia pada 2022 sebanyak 5 juta orang.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu berpendapat, belum disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyebabkan kondisi PRT yang tidak diakui, tidak punya perlindungan dan tidak terpenuhinya sejumlah hak dalam berbagai konteks, akan terus berlanjut.
Berdasarkan kenyataan tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengajak aparat penegak hukum ikut berperan aktif dalam melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan dan belum sepenuhnya dilindungi oleh aturan yang ada, seperti para PRT.
Para pemangku kepentingan dan masyarakat serta aparat penegak hukum, tegas Rerie, harus mampu melaksanakan amanah Konstitusi, yang salah satunya menuntut setiap anak bangsa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam keseharian, termasuk perlakuan terhadap PRT di setiap rumah tangga.
Rerie berharap para wakil rakyat di Parlemen dapat segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU agar kelompok masyarakat yang termarjinalkan seperti PRT, mendapat perlindungan yang menyeluruh dari negara.(*)