Berita

Sahroni Minta Penyelesaian Perkara Indosurya Utamakan Hak Korban

JAKARTA (15 Mei): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pengembalian hak korban diutamakan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal tersebut harus diutamakan dalam kasus yang merugikan nasabah hingga Rp106 triliun itu.

Perkara Indosurya segera disidangkan menyusul berkas perkara bos KSP Indosurya Henry Surya telah dinyatakan lengkap. Henry merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah menghimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapa pun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (14/5).

Legislator Partai NasDem itu mengingatkan penegak hukum, termasuk hakim agar memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut.

"Semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," tandasnya.

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap. Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023. Sebelumnya, Henry divonis lepas dalam perkara penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry dinilai bersalah namun perbuatannya tak masuk kategori tindak pidana. (medcom/*)

Share: