BANDAR LAMPUNG (9 Juni): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendesak Polri tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang terjadi di Lampung. Taufik menegaskan akan mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
Pada 23 Mei 2023, dua PRT berinisial DL dan DR melaporkan majikannya ke Polresta Bandar Lampung. Keduanya mengaku dianiaya majikannya.
Setelah itu, Polresta Bandar Lampung kembali menerima laporan dari tiga korban, DR, DDR dan MK terkait kasus kekerasan.
Taufik menegaskan akan mengawal kasus-kasus tersebut. Selain penegakan hukum, Taufik juga meminta Polri berkoordinasi dengan pemda setempat untuk memastikan perlindungan dan pemulihan mental serta kesehatan korban.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan, PRT adalah kelompok kerja yang berada pada posisi paling rentan.
"Mereka bekerja di balik tembok-tembok rumah, sehingga tidak terlihat dan sulit dijangkau. Nyaris tidak ada perhatian terhadap nasib para PRT," ujar Taufik.
Ia menambahkan, maraknya kekerasan pada PRT menjadi sinyal kuat agar RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
"Sejumlah kasus penyiksaan PRT di Bandar Lampung membuktikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU PPRT. Tidak boleh ada alasan untuk menundanya lagi," tegas Taufik.
RUU PPRT sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPRI. Taufik menegaskan, Fraksi Partai NasDem merupakan pihak yang paling konsisten mendorong pengesahan, termasuk mengakomodasi masukan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU itu.
"Negara harus hadir untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia warga negaranya yang menjadi PRT. Tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga telah membuat PRT rentan menjadi korban kekerasan dan hak yang layak sebagai pekerja", tegas Taufik.(RO/*)