Berita

Amin Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Sesuai Kehendak Rakyat

JAKARTA (15 Juni): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman,  mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Menurutnya, putusan itu sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia yang menghendaki pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

"Saya mengapresiasi putusan MK yang menolak JR (judicial review), karena hal tersebut (sistem proporsional terbuka) sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia,” kata Aminurokhman di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Amin, sistem proporsional terbuka dapat memberikan keleluasaan bagi masayarakat untuk mengetahui, menilai, serta memilih calon legislatif yang dicalonkan partai politik.

“Masyarakat bisa partispasi secara aktif untuk menentukan caleg pilihan mereka secara langsung," imbuhnya.

Selain itu, sistem terbuka diharapkan dapat meningkatkam angka partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Meningkatkan angka partisipasi pemilih secara maksimal dan berkualitas,” tegasnya.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan penggugat dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6). (dis/*)

Share: