Berita

Tolak Beberapa Usulan, Komisi III Ingin Hakim MA yang Mampu Jalankan Tugas

JAKARTA (24 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menanggapi terkait penolakan Komisi III terhadap sebagaian usulan nama calon hakim Mahkamah Agung (MA) dari Komisi Yudisial (KY).

"Jadi memang kita tidak mau juga memaksakan hanya karena kebutuhan jumlah sekian, akhirnya kita nerima semuanya. Kita tidak mau seperti itu," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).

Taufik menegaskan, MA membutuhkan calon hakim baru untuk menangani sejumlah kasus yang mengantre. Ada beberapa pertimbangan dari Komisi III tidak meloloskan calon hakim ad hoc bidang HAM.

"Tetapi karena yang kita pilih adalah hakim agung yang benar-benar harus bisa kita pastikan dapat menjadi hakim agung yang mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya kita tidak menyetujui semuanya," ujarnya.

Menurut Taufik, komisi III sebelumnya juga pernah tidak menyetujui semua calon hakim agung yang diusulkan oleh KY.

"Tentunya kita akan kembali menunggu proses seleksi berikutnya yang dilakukan oleh KY untuk kembali melakukan pemilihan untuk mengisi kebutuhan-kebutuhan MA itu," pungkas legislator dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM, pada Rabu-Kamis (22-23/11/2023).

Hasil dari uji kelayakan tersebut, Komisi III menyetujui tujuh nama hakim agung yang diusulkan KY sebelumnya. Tujuh tujuh nama tersebut adalah:

1. Calon hakim agung kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo

2. Calon hakim agung kamar pidana, Ainal Mardhiah

3. Calon hakim agung kamar pidana, Noor Edi Yono

4. Calon halim agung kamar pidana Sigid Triyono

5. Calon hakim agung kamar pidana, Sutarjo

6. Calon hakim agung kamar pidana, Yanto

7. Calon hakim agung kamar perdata, Agus Subroto

Sementara itu, calon hakim agung kamar tata usaha (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati dan tiga calon hakim ad hoc HAM Adriano, Judhariksawa, Manotar Tampubolon tidak disetujui.(dis/*)

Share: