JAKARTA (23 Januari): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memperbaiki pola koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menyelesaikan permasalahan pagar laut yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Riuh rendah silang pendapat dan sikap antara Kementerian KP dan TNI AL dalam menindak pagar laut menimbulkan masalah baru. Maka, Arif sempat meminta kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Menteri KP agar terjadi perbaikan dalam menuntaskan masalah di sektor kelautan dan perikanan.
“Saya (pribadi) meminta untuk Pak Menteri dievaluasi, itu permintaan saya, bukan fraksi. Tapi saya sebagai anggota dewan yang melihat masalah ini sangat luar biasa. Pak Menteri harus menyelesaikan masalah ini, sebagai problem solver, bukan bikin statement yang malah menjadi masalah,†tegas Arif Rahman saat Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Banten I (Pandeglang dan Lebak) itu mengungkapkan, Menteri KP juga perlu fokus pada solusi dalam mengatasi masalah pemagaran laut yang mencapai 30,16 kilometer itu.
Ia menilai TNI Angkatan Laut telah mengerahkan kekuatannya atas perintah Presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut, bukan sekadar penyegelan sebagaimana pernyataan Menteri KP.
“Itu kan yang terjadi. Nah ini harus menjadi perhatian Pak Menteri supaya punya solusi. Saya melihat TNI Angkatan Laut sudah benar karena itu perintah Panglima Tertinggi, tapi Pak Menteri sebelumnya bilang disegel. Kami pernah turun ke wilayah itu, ketemu dengan nelayan. Saya tanyakan, ya nelayan mengatakan selama ini merasa terganggu dengan adanya pagar itu,†tegas Arif lagi.
Kemudian, ia menyayangkan kasus pagar laut baru ditangani setelah viral di media sosial, sehingga peran Kementerian KP dipertanyaan publik. Apalagi tidak hanya terjadi di Banten dan Bekasi tetapi terjadi juga di daerah yang lain.
“Nah kalau seperti ini terus, setelah viral baru ditangani, kan bahaya, karena kita pasti tidak hanya bicara Banten dan Bekasi tapi juga harus menyeluruh. Oleh karena itu harus dicek secara meneluruh agar kita tidak terus disibukkan oleh hal-hal seperti ini,†kata dia.
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut dalam kasus pagar laut di sejumlah daerah di Indonesia mesti merujuk pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian KP.
Untuk itu, semestinya Menteri KP mengetahui ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas area laut yang kini menjadi polemik berkepanjangan, sehingga dapat melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi ini harus menjadi perhatian kita semua agar Pak menteri juga ke depan bisa bekerja lebih baik. Bukan kah setiap pemanfaatan atas ruang laut harus merujuk pada PKKPRL? Nah Kementerian KP harus sungguh-sungguh perhatikan ini,†tandasnya. (Safa/*)