JAKARTA (19 Mei): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait ketidakadilan struktural dalam hal distribusi tanah di Indonesia.
Nusron mengungkapkan ada satu keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare tanah di Indonesia. Bahkan, dari total 70 juta hektare tanah wilayah nonhutan, sekitar 46% dikuasai oleh 60 keluarga.
"Artinya, di sini ada masalah serius terkait tata kelola pertanahan di negara kita," kata Bey dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN dan beberapa kepala kantor wilayah BPN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Bey mendukung upaya memperbaiki tata kelola tanah di Indonesia. Namun, dia memperingatkan Menteri ATR/BPN agar hal tersebut tidak dilakukan setengah-setengah dan hanya menjadi jargon semata.
"Saya ingin tekankan, ada di beberapa daerah (terdapat masalah tanah). Kalau memang Pak Menteri sedang melakukan penataan tata kelola tanah, harusnya menyampaikan setiap perkembangan. Jangan sampai hal itu semata jargon yang disampaikan ke publik," tandasnya.
Bey juga meminta informasi terkait perizinan lahan hak guna usaha (HGU) dibuka ke Komisi II DPR. Hal tersebut guna mempermudah pengawasan terhadap pertanahan di Indonesia.
"Kalau memang pernyataan Pak Menteri itu, 1,8 juta hektare dikuasai satu keluarga, siapa yang memiliki itu? Pasti yang mempunyai data-data itu kanwil-kanwil," tandasnya.
Selain itu, ATR/BPN diharapkan mempunyai prosedur yang jelas terkait perizinan dan perpanjangan HGU. Informasi tersebut harus dibuka ke publik.
"Pak Menteri sudah punya gagasan bagus tentang pemerataan tanah, kita sambut baik. Pelaksanaannya kita pantau semaksimal mungkin dari Komisi II," tegas Bey. (Yudis/*)