Berita

NasDem Usulkan RUU PPRT Perlu Pertegas Batas Usia Pekerja

JAKARTA (21 Mei): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan masukkan terkait batas usia pekerja dalam RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Tujuannya agar RUU PPRT dapat berkesuaian dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Nanti setelah RUU ini kita bahas, apakah secara tegas diatur yang berhak menjadi PRT ini orang yang berusia 18 tahun ke atas? Ataukah ada pengecualian," ujar Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan KPAI, Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (Appsi), dan pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu mengungkapkan, batas usia yang direkomendasikan KPAI dapat dipertimbangkan menjadi norma dalam RUU PPRT.

"Saya mohon ketegasan dari Ibu. Kalau memang tidak boleh anak, ya sudah berarti nanti normanya enggak boleh," ungkapnya.

Menururnya, proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT mesti segera dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT menjadi urgen dan menurut hemat saya untuk segera dibahas dan dituntaskan. Apalagi sudah ada norma internasionalnya, memang saat ini Indonesia belum meratifikasi, tapi Filipina sudah meratifikasi itu. Saya kira kalau ini bisa diratifikasi maka Indonesia akan menjadi negara kedua," paparnya.

"Pesan yang ingin saya sampaikan bahwa ini menjadi penting sekali untuk kita selesaikan. Itu catatan kami dari Fraksi NasDem," pungkasnya. (Safa/*)

Share: