Berita

Willy Minta Ditjen AHU Laksanakan Program Pelayanan Hukum secara Efektif

JAKARTA (21 Mei): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum bekeja efektif dalam melaksanakan kebijakan dan program pelayanan hukum.

"RDP kali ini membahas efektivitas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang menjadi tugas kedua direktorat jenderal tersebut,” ujar Willy dalam RDP Komisi XIII DPR dengan Ditjen AHU dan Ditjen KI Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Komisi XIII, kata Willy, ingin melihat evaluasi kinerja, capaian program, hingga inovasi yang telah dilakukan selama ini. Forum itu penting sebagai wadah evaluasi dan klarifikasi berbagai isu strategis terkait layanan hukum publik.

Willy meminta penjelasan mendalam mengenai capaian, tantangan, dan langkah inovatif yang telah dilakukan Ditjen AHU dan Ditjen KI dalam aspek pelayanan maupun digitalisasi layanan.

Secara spesifik untuk Ditjen AHU, kata Willy, pembahasan mencakup layanan badan usaha, perdata dan pidana, tata negara, hingga layanan otoritas pusat dan hukum internasional. Sementara itu, Ditjen KI diminta menjelaskan mengenai alur penerimaan dan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual. 

Legislator Partai NasDem itu juga menaruh perhatian pada isu-isu strategis lainnya. Termasuk kebijakan pemberian grasi dan amnesti untuk menjadi bagian dan fungsi pertimbangan hukum Kementerian Hukum. 

"Kami harap rapat ini menjadi sebuah ruang dialog yang terbuka, konstruktif guna mendorong pembenahan pelayanan hukum secara menyeluruh," tukas Willy.  (dpr.go.id/*)

Share: