JAKARTA (21 Mei): Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kuota impor dihapus, bukan berarti membuka keran impor seluas-luasnya, tetapi agar kuota impor tidak dimonopoli kelompok importir tertentu saja.
“Tidak ada kuota-kuota. Artinya tidak ada lagi monopoli. Penghapusan kuota bukan berarti akan terjadi banjir impor. Justru ini terobosan bagus dan berani,” kata Subardi seusai Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Penghapusan kuota impor, kata dia, sudah lama disuarakan banyak pihak. Perusahaan yang mendapat izin kuota juga dapat menguasai rantai pasok nasional. Selama ini, dampak dari pembatasan kuota impor terhadap perusahaan-perusahaan tertentu, melahirkan ketimpangan dalam dunia usaha.
Perusahaan yang tak mendapatkan jatah impor terpaksa gigit jari, bahkan membuka peluang terjadinya jual beli izin kuota. Biaya tambahan dalam jual-beli izin tersebut mengakibatkan harga melejit di pasaran.
“Penghapusan sistem kuota berarti menghadirkan keadilan dalam dunia usaha. Instruksi ini bermaksud agar impor tak dikuasai segelintir pemain,” terangnya.
Kebijakan itu juga, imbuh Subardi, mempertimbangkan keseimbangan perdagangan ekspor impor. Ketika Indonesia mengekspor suatu komoditas ke sebuah negara, pemerintah akan melihat kebutuhan dalam negeri dan mengimpor komoditas tersebut.
Penghapusan kuota impor, lanjut Subardi, akan menghidupkan importir-importir skala menengah dan kecil yang selama ini mati suri. Adanya kemudahan akses impor akan membangkitkan sektor usaha dalam negeri.
“Selama ini banyak importir kecil mati suri. Akibatnya, mereka tidak bisa terlibat aktif dalam perdagangan di dalam negeri. Padahal mereka tidak hanya menghidupkan dirinya. Ada banyak agen, distributor, dan subsektor lain yang akan bangkit,” ujar legislator dari Dapil DIY itu.
Meski demikian, kata Subardi, adanya penghapusan kuota impor tidak serta merta dibebaskan. Kementerian Perdagangan tetap memagang kontrol atas kuota impor dengan mempertimbangkan perlindungan produk dalam negeri.
"Tidak semua produk dibuka untuk impor. Kemendag tetap pegang kendali untuk melindungi produk dalam negeri,” tambah Subardi.
Instruksi Prabowo terkait penghapusan kuota impor disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta pada Selasa, 8 April 2025. Ia menginstruksikan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan menghapus kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Siapa mau impor daging, silakan. Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang ditunjuk. Hanya dia boleh impor. Enak saja! Sudahlah, kita sudah lama jadi orang Indonesia. Jangan pakai praktik-praktik itu lagi!" tegas Prabowo. (NK/*)