Berita

Legislator NasDem Desak Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan

JAKARTA (24 Mei): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan Gading,  mendukung Kementerian Lingkungan Hidup menindak dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Jui Shin Indonesia, perusahaan industri keramik dan gasifikasi batubara yang beroperasi di Kawasan Industri Medan.

“Saya menilai apa yang dilakukan PT Jui Shin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Ketidakhadiran pimpinan PT Jui Shin juga menegaskan sikap abai dan tidak bertanggung jawab," ujar Irsan dalam RDP Komisi XII DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Kawasan Industri Medan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/225).

Rapat tersebut kembali tertunda karena ketidakhadiran Direktur Utama PT Jui Shin. Irsan menyayangkan sikap PT Jui Shin Indonesia yang dinilai tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dijalankan oleh kementerian maupun DPR.

“Jika panggilan dari institusi negara saja mereka anggap remeh, bagaimana mungkin perusahaan ini menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang langsung berdampak pada masyarakat sekitar?” tambah Irsan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan hasil verifikasi lapangan yang mengungkap bahwa PT Jui Shin Indonesia menggunakan lahan seluas lebih dari 527.000 m², jauh melebihi izin resmi seluas  361.000 m². 

Selain itu, ditemukan sejumlah alat produksi tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan, di antaranya ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.

Irsan menegaskan siap mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penyelidikan dan penyidikan apabila diperlukan. 

Mengingat, tidak hanya ketidaksesuaian dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, juga terdapat beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Jui Shin Indonesia. Di antaranya, pengelolaan air limbah yang buruk, pencemaran udara dan ketidakpatuhan emisi, pengelolaan sampah domestik yang tidak sesuai standar, pengelolaan bahan dan limbah B3 yang tidak memadai.

“KLH harus didukung sepenuhnya. Jika memang banyak indikasi kuat pelanggaran, kami mendorong penyelidikan lanjutan hingga ke tahap penindakan hukum. Jangan beri ruang untuk industri yang tidak patuh hukum.” ujar Irsan. 

Legislator dari Daerah Pemilihan Aceh II  (Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa) itu juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sosial industri kepada masyarakat dan generasi mendatang.

“perlindungan lingkungan hidup bukan hal yang bisa dinegosiasikan. Pemerintah dan DPR harus tegas dan konsisten dalam penegakan hukum demi keadilan ekologis,” tutupnya.  (Diana/Yudis/*)

Share: