Berita

RUU PPRT Harus Pastikan Jaminan Hak dan Kewajiban para Pihak


JAKARTA (26 Mei): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan naskah akademik RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur secara jelas jaminan hak serta kewajiban antara PRT, pemberi kerja, dan agen penyalur. 

"Bagaimana RUU yang ada, aspek perlindungannya sudah sampai mana, itu yang harus kita lihat. Apakah sudah maksimal, dan sudah memberikan jaminan hak dan kewajiban dari tiap pihak yang ada," ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR dengan Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, LBH Apik, dan PP Aisyiyah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Martin, PRT menjadi pihak yang akan sangat rentan. Untuk itu, perlindungan harus dimaksimalkan untuk para pekerja di sektor informal tersebut.

"Bagaimana kita bisa memastikan pekerja rumah tangga dalam melakukan aktivitasnya bisa secara baik dan manusiawi," jelasnya.

Sementera itu, dari sisi pemberi kerja, perlu juga dipastikan hak dan kewajiban mereka, baik kepada PRT maupun kepada agen sebagai pihak ketiga.

"Pemberi kerja juga dilindungi hak dan kewajibannya, sehingga tidak setiap tiga hari ganti pekerja. Nah itu juga harus ada perlindungan," tandas Martin.

Selain itu, menurut Martin, agen penyalur PRT juga mesti diatur. Selama ini agen-agen terseut belum diatur dengan peratran yang mengikat.

"Agen sangat luar biasa kalau menurut saya, tidak ada pengaturan. Misalnya, badan hukum berupa yayasan. Padahal sebenarnya kita tahu bahwa yayasan itu nonprofit. Tapi yang ada sekarang ini, mereka mencari keuntungan," ungkap legislator Partai NasDem itu. (Yudis/*)

Share: